Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tegaskan Direksi hingga Komisaris BUMN Bisa Dijerat UU Tipikor

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |13:30 WIB
KPK Tegaskan Direksi hingga Komisaris BUMN Bisa Dijerat UU Tipikor
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Tanak melanjutkan, jika ada petinggi BUMN yang diduga tersandung korupsi sebelum berlakunya UU BUMN yang baru, masih bisa diproses dengan UU Tipikor. 

"Secara yuridis, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, terhitung sejak UU Nomor 1 Tahun 2025, tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," ucapnya. 

Di sisi lain, Tanak mengatakan adanya UU BUMN yang baru itu tidak menghalangi aparat penegak hukum (APH) bekerja memberantas korupsi. "Tidak ada satu pasal pun dalam UU No 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan Tipikor," ujarnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement