Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waketum Perindo Tegaskan Konsisten Dukung Prabowo Berantas Korupsi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |14:51 WIB
Waketum Perindo Tegaskan Konsisten Dukung Prabowo Berantas Korupsi
Tama S Langkun
A
A
A

Padahal, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, KPK mempunyai ketentuan dalam menangani perkara rasuah. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b.

Bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terkait hal tersebut, KPK tengah mengkaji dampak hukum terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi yang menyasar ke anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun Kedeputiaan Penindakans untuk melihat aturan ini sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (2/5).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement