"Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan," tambahnya.
SE ditekan langsung oleh Sarjoko pada 27 Maret 2025 ditembuskan ke Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bakal menegur keras pihak sekolah jika kedapatan menerima pungutan liar diluar persetujuan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI terutama biaya untuk kelulusan seluruh jenjang pendidikan di Jakarta.
"Pertama kami akan melakukan pengecekan karena baru mendengar ini, pungutan pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan sehingga kalau ada yang melakukan pungutan diluar hal yang disepakati kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapapun yang melakukan itu," kata Pramono di Balaikota Jakarta, Jumat (2/5).
(Awaludin)