JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya tetap bisa menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang korupsi.
Hal itu disampaikannya merespons ramainya perbincangan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Di mana, dalam pasal itu disebutkan, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
"KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN," kata Setyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Setyo menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, status petinggi BUMN itu tetap sebagai penyelenggara negara.