JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan saat ini anak di bawah umur dan pelajar jadi korban dari skema kejahatan digital, termasuk judi online (judol).
“Love scam sebagai bagian dari deepfake, kita kemarin juga dikejutkan dengan seorang perempuan kaya raya yang tertipu oleh Brad Pitt palsu,” ujar ungkap Meutya dalam Program Mentoring Berbasis Risiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber, Kamis (8/5/2025).
Meutya mengatakan pemerintah telah mengambil langkah sistematis melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola digital untuk perlindungan anak di ruang digital. Anak-anak di bawah 18 tahun kini dibatasi aksesnya ke ruang digital dan platform daring, dan akan melalui tahapan bertahap hingga usia dewasa digital penuh di usia 18 tahun.
“Karena kita saja enggak kasih anak-anak kita nyetir mobil. SIM-nya nggak akan dikeluarkan oleh Kepolisian sampai usia tertentu. Bukan karena kita membatasi hak anak untuk menyetir, tapi ada kerawanan,” ujar Meutya.
Bahkan, kata Meutya, pemerintah juga mendorong migrasi dari SIM card fisik ke e-SIM berbasis data biometrik guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital. Saat ini, jumlah SIM card aktif di Indonesia mencapai 350 juta, jauh melebihi jumlah penduduk.
“Rata-rata perputaran SIM fisik di Indonesia ini mencapai 660 ribu kartu per hari, ini juga sumber kejahatan,” tegasnya.