Dia menyampaikan dalam Pasal 55 KUHP, terdapat pembagian antara pelaku utama (penanggung jawab penuh) dan pelaku turut serta (penanggung jawab sebagian atau medepleger). Ari menilai para terdakwa hanya masuk dalam kategori kedua dalam kasus politik uang pada Pilkada Barito Utara.
"Artinya, tanpa adanya pelaku utama yang diidentifikasi dan diadili maka kemungkinan akan tidak sah secara hukum," katanya.
Ari juga menyinggung soal asas pembuktian yang menyeluruh sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Dia menyatakan, vonis yang tidak menjelaskan struktur perintah atau aktor utama dalam tindak pidana politik uang berisiko melanggar asas pembukaan menyeluruh tersebut.
"Ketika pelaku utama tidak diketahui identitasnya dan tidak diadili, maka konstruksi hukum mengenai siapa yang 'ikut serta' menjadi tidak logis dan lemah secara hukum," ujarnya.
(Fahmi Firdaus )