JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti kasus penembakan brutal yang menewaskan seorang pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di Samarinda, Kalimantan Timur. Ia menilai, peristiwa berdarah ini menjadi salah satu bukti longgarnya pengawasan keamanan di tempat-tempat hiburan malam.
“Tentunya peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam, bagaimana pengawasan keamanan di tempat hiburan sangat longgar. Harusnya ada pengawasan ketat, apalagi di tempat-tempat hiburan malam yang rawan terjadinya tindak kriminalitas,” kata Abdullah, Kamis (8/5/2025).
Abdullah meminta pihak kepolisian menjalankan tugasnya dengan baik dalam memastikan stabilitas keamanan di setiap wilayah. Ia juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengevaluasi sistem pengawasan serta keamanan di setiap tempat hiburan malam.
Jika tak ada evaluasi dan perbaikan, Abdullah khawatir aksi premanisme dan penggunaan senjata ilegal mengancam keselamatan masyarakat. “Kejadian ini sangat mengganggu rasa aman warga. Fakta bahwa pelaku dapat membawa dan menggunakan senjata api di dalam area tempat hiburan adalah bentuk kelalaian serius yang tidak boleh dibiarkan," tuturnya.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme. Apalagi, ini terjadi di ruang publik. Seharusnya bisa diawasi secara ketat," sambung Abdullah.
Abdullah pun kembali mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Polri, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan dan perizinan tempat hiburan malam.
“Termasuk SOP pengamanan, koordinasi antar aparat, dan kapasitas pengawasan yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat hiburan,” sebutnya.
“Tempat hiburan malam tidak boleh menjadi ladang subur bagi kejahatan, peredaran senjata ilegal, dan aksi anarkis. Harus ada sistem penertiban dan pengawasan berkala yang melibatkan kepolisian setempat dan pemerintah daerah," imbuh Abdullah.
Abdullah juga mengingatkan pentingnya meminta pertanggungjawaban dari pihak manajemen tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejahatan.
"Penanggung jawab usaha THM juga tidak bisa lepas tangan. Mereka wajib menjamin bahwa lokasi usaha mereka tidak menimbulkan keresahan publik,” ungkapnya.
Seperti diketahui, penembakan terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Samarinda Kota, Kalimantan Timur, pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WITA. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pengunjung berinisial D (34) dengan 5 luka tembak.
Informasi terkini, sembilan pelaku penembakan dan pembunuhan itu telah dibekuk jajaran Satreskim Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim dalam waktu 1X24 jam. Senjata api (senpi) yang digunakan pelaku ditemukan dikubur di area perkebunan wilayah Samarinda Seberang.
Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku, terungkap motif kasus pembunuhan berencana tersebut dipicu dendam lama antara para pelaku dengan korban. Pembunuhan itu pun diduga kuat terkait peredaran sabu.
Atas perbuatannya, sembilan pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
(Arief Setyadi )