Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik KPK Ungkap Firli Bahuri Umumkan OTT Sebelum Harun dan Hasto Tertangkap

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |17:11 WIB
Penyidik KPK Ungkap Firli Bahuri Umumkan OTT Sebelum Harun dan Hasto Tertangkap
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti saat jadi saksi sidang kasus Harun Masiku (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti mengaku heran dengan Ketua Lembaga Antirasuah saat itu, Firli Bahuri yang umum kan adanya giat operasi tangkap tangan (OTT). Padahal, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. 

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, dan perintangan pendidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

Awalnya, jaksa menanyakan apakah Rossa melacak keberadaan Hasto melalui posisi yang dilacak melalui ponselnya. 

"Pada saat itu juga, apakah saudara juga mengikuti cek posisi hp milik terdakwa juga?," tanya jaksa. 

"Betul, kami diberikan panduan oleh posko tentang posisi-posisi yang bersangkutan. Jadi pada saat itu kami start melakukan pengejaran terhadap terdakwa itu setelah beberapa pihak kita amankan dan kita ambil keterangan sekitar setelah solat asar atau jam 15.00 lebih, kami bergerak untuk melakukan pengamanan terhadap saudara terdakwa," jawab Rossa. 

Jaksa kemudian mencoba memastikan nomor yang dilacak tersebut, namun Rossa mengaku lupa. Kemudian, Rosaa menyatakan nomor tersebut sudah menjadi barang bukti yang kemudian ditampilkan oleh jaksa. 

"Kalau di timeline perjalanan yang dibikin oleh penyelidik ini apakah nomornya yang ini yang saudara maksud milik terdakwa?," tanya jaksa. 

 

"889, iya," jawab Rossa. 

Rossa menyebutkan, dalam proses tersebut ponsel Hasto tiba-tiba tidak aktif. 

"Jadi yang terecord hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26, setelah itu tidak aktif?," tanya jaksa. 

"Iya, pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu," jawab Rossa. 

"Sedangkan posisi pihak-pihak ini (Harun dan Hasto) belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT," sambung Rossa. 

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

 

Jaksa menjelaskan, perbuatan Perintangan Hasto bermula pada 8 Januari 2020. Saat itu KPK sudah mengantongi informasi adanya penerimaan suap yang diterima Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina terkait memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. 

Sore harinya, Hasto menerima informasi jika Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan komisioner KPU tertangkap oleh KPK. 

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," ujarnya. 

Akibatnya, keberadaan Harun tidak diketahui lantaran hp-nya sudah direndam. KPK kemudian melacak lokasi keberadaan Harun melalui update lokasi Nasaruddin. 

Keduanya pun terdeteksi di PTIK. Namun tim penyidik KPK gagal menemukan Harun di lokasi tersebut dan belum bisa menangkap Harun hingga saat ini. 

Sementara itu, Hasto yang meminta Kusnadi merendam ponselnya terjadi ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya. 

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya. 

 

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD. 

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement