JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga penyidik Lembaga Antirasuah dalam sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Mereka adalah, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.
Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyatakan keberatan pihaknya atas saksi-saksi yang dihadirkan itu.
"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Maqdir menjelaskan, seseorang bisa dijadikan saksi jika melihat secara langsung. Menurutnya, keterangan mereka akan masuk dalam kategori testimonium de auditu.
"Mereka mendengar dari orang lain. Jadi menurut khidmat kami, kami keberatan karena ini tidak diatur sedemikian terupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP, begitu yang mulia," ujar Maqdir.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto merespons keberatan kubu Hasto. Ia meminta jaksa menjelaskan maksud dari menghadirkan saksi dengan latar belakang penyidik.
Jaksa kemudian menyebutkan, tiga saksi tersebut merupakan saksi fakta. Di mana, keterangan mereka untuk pembuktian dakwaan perintangan penyidikan.