Dia menuturkan, dalam perkara di MK, terutama yang berkaitan dengan PHPU, saksi harus mampu menerangkan fakta yang terkait langsung dengan perselisihan hasil perolehan suara.
“Objek perkara di MK adalah hasil penetapan suara yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Jadi, saksi harus bisa menunjukkan keterkaitan langsung dengan peristiwa yang memengaruhi hasil tersebut,” ujarnya.
(Fahmi Firdaus )