MEDAN - Dua orang tersangka pelaku pembuangan jasad bayi yang dititipkan lewat jasa layanan pengantaran aplikasi ojek online atau ojol di Medan, Sumatera Utara, berhasil ditangkap polisi. Keduanya diketahui sebagai NH (21) dan R (24), yang merupakan saudara kandung, jasad bayi yang dibuang diduga kuat hasil hubungan inses.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyebut NH dan R diduga kuat sebagai pihak yang memesan ojol untuk mengirimkan paket berisi jasad bayi tersebut.
"Salah satu dari mereka sebagai pengirim paket berisi mayat bayi itu dan satunya lagi sebagai penerima," kata Gidion, Sabtu (10/5/2025).
Saat ini, kata Gidion, Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan penyebab kematian bayi tersebut. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan DNA atas bayi itu.
"Kita tunggu hasil pemeriksaannya. Apa penyebab kematiannya serta apakah bayi malang itu hasil inses atau tidak. Karena keduanya ini memang kakak beradik tapi mereka juga berpacaran," sambungnya.
Menurut Gidion, berdasarkan pengakuan, NH melahirkan bayinya seorang diri di sebuah barak di Tambunan Sicanang, Belawan, pada 3 Mei 2025. Bayi tersebut kemudian sakit pada 7 Mei 2025 dan sempat dibawa ke RS Delima Simpang Martubung.
Dokter di rumah sakit itu mendiagnosis bayi kekurangan gizi akibat prematur dan menyarankan untuk dirujuk ke RS Pringadi. Namun, NH takut karena tidak memiliki identitas keluarga dan membawa bayinya kembali ke barak.
Tragisnya, bayi tersebut meninggal dunia di barak pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pada dini hari tanggal 8 Mei 2025, NH dan R membawa jenazah bayi ke Hotel Abadi Brayan.
Pagi harinya, sekira pukul 06.00 WIB, mereka memesan layanan pengantaran dari aplikasi ojek online dan menyerahkan paket berisi jasad bayi kepada pengemudi ojek online tersebut untuk diantarkan ke lokasi penemuan yang berada di Jalan Ampera 3, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
"Begitu pun kita akan bekerja berdasarkan temuan fakta di lapangan. Bukan atas pengakuan tersangka," tukasnya.
Ancaman hukuman dalam kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga KUHP.
"Makanya kalau ada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap bayi tersebut baik itu fisik ataupun psikis atau penelantaran sehingga bayi meninggal akan dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak," pungkas Kapolrestabes.
Sebelumnya, warga di sekitar Jalan Ampera 3, Medan Timur, dibuat geger dengan penemuan mayat bayi laki-laki tak bernyawa di dalam tas hitam. Bayi malang itu dipaketkan melalui jasa ojek online dengan tujuan sebuah masjid di jalan tersebut.
Driver ojol, Muhammad Yusuf, menceritakan awal mula penemuan. Ia menerima orderan dari Jalan Bilal dekat RS Imelda sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah menerima paket dari seorang wanita yang mengendarai mobil di dekat SPBU Bilal, ia langsung menuju titik pengantaran.
Sesampainya di lokasi dekat masjid dan kuburan, Yusuf memastikan isi paket yang tertera di aplikasi sebagai 'baju sama makanan'. Namun, alangkah terkejutnya ia saat membuka tas dan menemukan sesosok bayi laki-laki yang sudah tidak bernyawa. Pengirim dalam aplikasi tertera atas nama Rudi.
Yusuf sempat mencoba menghubungi nomor penerima namun tidak aktif. Ia kemudian diminta menitipkan paket ke Marbot Masjid. Namun kecurigaannya mendorongnya untuk memeriksa isi tas terlebih dahulu, hingga akhirnya menemukan jenazah bayi malang tersebut.
Penemuan ini sontak membuat warga sekitar heboh dan melaporkannya kepada Kepala Lingkungan dan pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, bayi tersebut dipastikan sudah meninggal dunia. Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tragis ini.
(Angkasa Yudhistira)