JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez meminta Pemerintah mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum, yang dialami para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Ia pun mendorong cabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.
Menurut Gilang, pembukaan SP3 kasus bukan semata persoalan administratif, melainkan langkah nyata bagi keberpihakan negara terhadap korban.
“Kalau SP3 dibuka kembali, itu artinya ada pengakuan bahwa proses sebelumnya belum tuntas. Maka ini harus jadi momen untuk memastikan keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas,” kata Gilang dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).
Menurut Gilang, segala dugaan dalam kasus ini harus diusut hingga tuntas, agar semua persoalan menjadi jelas. Ia pun mendorong adanya tim pencari fakta (TPF).
“Saya kembali mendorong agar dibentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menyelesaikan kasus sirkus OCI. TPF juga sekaligus dapat mengungkap kegagalan negara di masa lalu dalam menghadirkan keadilan bagi para korban sekaligus untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM berat yang dialami mantan pemain sirkus OCI,” paparnya.
Gilang menyebut, TPF yang menjadi rekomendasi Amnesty International Indonesia masih relevan dan harus dipertimbangkan secara serius. Ia menilai, TPF juga dapat membantu pengusutan kasus sirkus OCI hingga tuntas.
Gilang menambahkan, para mantan pemain sirkus OCI yang mencari keadilan harus bisa diakomodir oleh pemerintah. Ia menyebut, DPR tentunya juga harus ikut memfasilitasi sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam penegakan hukum dan penegakan HAM.
“Negara tidak boleh abai saat rakyatnya mencari keadilan. Dugaan kasus eksploitasi dan penganiayaan terhadap mantan pegawai sirkus OCI harus dipertanggungjawabkan di mata hukum,” ungkap Gilang.
Seperti diketahui, kasus dugaan kekerasan hingga eksploitasi pegawai sirkus OCI di Taman Safari pernah dilaporkan korban kepada polisi tahun 1997. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Komnas HAM, penyidikan kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dua tahun kemudian.
Kasus ini mencuat setelah para korban bersuara kembali menuntut keadilan yang selama puluhan tahun mereka nantikan. Hal yang paling mengejutkan publik adalah pengakuan dari salah satu mantan pemain sirkus yang menyatakan pihak manajemen OCI memisahkannya dengan sang anak sejak kecil.
Meski pihak manajemen sirkus OCI membantah adanya kekerasan hingga eksploitasi pegawai saat dulu, namun Kementerian HAM menduga ada pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus sirkus OCI ini.
Hal itu disampaikan Kementerian HAM dalam laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus OCI. Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan KemenHAM yakni meminta Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
KemenHAM juga meminta Polisi menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik. KemenHAM pun menduga ada pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya, dan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.
Tak hanya itu, ada pula dugaan terjadinya kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan dalam operasional sirkus OCI. Termasuk dugaan kekerasan seksual, hingga dugaan praktik perbudakan modern.
(Awaludin)