JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengajukan penangguhan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SSS yang ditahan oleh Bareskrim Polri.
SSS ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim lantaran mengunggah meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penangguhan penahanan itu, diajukan Habiburokhman dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada tertanggal 10 Mei 2025.
"Saya sepenuhnya menjamin terhadap Sdri. Sekar Soca Sharfina yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri untuk tidak ditahan," tulis Habiburokhman dalam surat yang dikutip.
Dalam surat itu, Habiburokhman juga menyatakan akan menjamin SSS tak melakukan perbuatan melarikan diri, tidak merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana hingga tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan ditingkat penyidikan, penuntutan dan di pengadilan.
Habiburokhman pun mengonfirmasi kebenaran surat tersebut. "Benar," saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Ia meyakini, permohonan penangguhan penahanan itu bakal dikabulkan Polri. Apalagi, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sosok yang bijak dan bisa memberi keadilan.
"Ya saya yakin Pak Kapolri orang yang sangat bijak insyaAllah ya, yakin adil tersebut bisa mendapat penangguhan," pungkasnya.