JAKARTA - Polisi menangkap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS lantaran diduga mengunggah meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kini, perempuan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Sudah (tersangka). Ditahan di Bareskrim,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dikutip Minggu (11/5/2025).
Terkait motif, Erdi menyebutkan, saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami hal tersebut.
"Masih didalami penyidik (motifnya)," ucap Erdi.
SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.