Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap, Satu Pelaku Simpan Senpi Ilegal

Indra Siregar , Jurnalis-Minggu, 11 Mei 2025 |19:05 WIB
Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap, Satu Pelaku Simpan Senpi Ilegal
Penangkapan pencuri (foto: Okezone)
A
A
A

Saat ini, pelaku KO tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukoharjo, sedangkan dua pelaku lainnya masih diperiksa di Mapolres Tanggamus.

Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Pringsewu untuk terus memberantas tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor aksi premanisme dan kejahatan jalanan lainya yang meresahkan masyarakat.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement