Dia menerangkan, mahasiswi ITB itu lantas dilakukan penahanan pada tanggal 7 Mei 2025 hingga tanggal 26 Mei 2025 di rutan Bareskrim Polri. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 3 orang saksi dan 5 orang dimintai keterangan sebagai pendapat ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan digital forensik sehingga penyidik sudah menganggap cukup dan lengkap tuk proses ini dilalukan proses penyidikan," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)