Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peran 5 Mahasiswa Tersangka Demo di DPR Versi Polisi

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 12 Mei 2025 |18:53 WIB
Peran 5 Mahasiswa Tersangka Demo di DPR Versi Polisi
Ilustrasi Mahasiswa Ditetapkan Tersangka. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

Selanjutnya SBR (25), berperan mengambil batu yang kemudian ia lemparkan ke Gerbang Pancasila. 

"Terakhir saudara dengan inisial MWS (20), ini juga melakukan pelemparan ke pintu gerbang Pancasila di belakang DPR RI," ujarnya. 

Danny melanjutkan, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya terdiri dari cat semprot, sisa cairan yang diduga bensin untuk bakar ban, hingga sejumlah pakaian tersangka saat melakukan aksi. 

Atas perbuatannya, kelimanya disangkakan Pasal 170 dan/atau Pasal 160 dan atau Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement