“Kami juga berkoordinasi dengan Satlantas dan Dishub untuk menyusun langkah-langkah rekayasa lalu lintas, agar mobilitas warga bisa berjalan lancar dan tidak semakin terganggu oleh keberadaan pengatur jalan liar ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Talen mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pengatur lalu lintas tidak resmi. Karena selain membahayakan, praktik tersebut juga tidak memiliki dasar hukum.
Talen mengungkapkan, operasi serupa akan terus digencarkan demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bandar Lampung.
(Awaludin)