JAKARTA - Seorang pria berinisial AP (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemayoran karena tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli), terhadap pedagang dan pengunjung di Pasar Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Penangkapan tersebut terjadi saat jajaran Reskrim Polsek Kemayoran melaksanakan Operasi Brantas Jaya 2025, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Budi Setiadi. Pelaku diketahui memungut uang parkir secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang untuk premanisme. Semua pelaku pungli akan kami tindak tegas. Masyarakat berhak merasa aman saat beraktivitas di ruang publik,” kata Susatyo di Jakarta, Jumat (16/5/2025).