Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, IPDA Sri Asmanandaini Dalimunte, menjelaskan bahwa korban sempat berteriak dan menarik perhatian keluarga, yang akhirnya menggagalkan percobaan pemerkosaan tersebut.
“Pelaku saat ini telah kami amankan, dan kami kenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar IPDA Sri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Hasil visum korban turut dijadikan bagian dari berkas perkara.
(Awaludin)