Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp5 Miliar ke Eks Pejabat MA Zarof Ricar untuk Urus Kasasi Ronald Tannur

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |17:42 WIB
Pengacara Ronald Tannur Akui Serahkan Rp5 Miliar ke Eks Pejabat MA Zarof Ricar untuk Urus Kasasi Ronald Tannur
Sidang suap hakim pembebas Ronald Tannur
A
A
A

Sebagai informasi, Lisa didakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Lisa didakwa bersama ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Keduanya diduga melakukan suap kepada tiga majelis hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Uang suap itu diduga diberikan langsung oleh Lisa.

Adapun dalam perkara ini, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar turut terseret dalam perkara gratifikasi. Zarof diduga menjadi makelar perkara yang berujung vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur sebagaimana diketahui telah dihukum lima tahun penjara pada tingkat kasasi. Sementara, tiga majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur juga telah divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama. 
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement