JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia akan menata ulang tata kelola kartu SIM telepon, hal itu ditujukan untuk menekan maraknya penyalahgunaan nomor telepon, termasuk untuk kejahatan digital seperti penipuan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Hal itu diungkapkan oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam merespon temuan Global Call Threat Report yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat panggilan telepon spam tertinggi kedua di dunia, setelah Chile pada kuartal III tahun 2023.
"Makanya kemarin kan kita mau ngatur SIM card ya. Jadi mohon dukungan," kata Meutya saat ditemui di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya tak bermaksud menyulitkan masyarakat dengan tata ulang kartu SIM itu. Meutya juga telah meminta operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data kartu SIM dengan NIK.
"Jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, diantaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," ucapnya.
Meutya juga mengimbau pada masyarakat, yang gawainya sudah memiliki fitus e-SIM untuk bermigrasi dari kartu SIM konvensional. Ia berkata, e-SIM akan mengamankan data pribadi dari tindakan kejahatan digital.
"Kita dorong, kita himbau untuk migrasi, karena itu salah satunya untuk juga pengamanan. Karena ada data biometrik yang dilakukan untuk memastikan bahwa orang ini benar dengan NIK yang tepat, gitu ya. Jadi tidak ada atau meminimalisir pencurian data. Jadi mungkin itu kita akan melakukan tata kelola SIM card," pungkasnya.
(Awaludin)