Kedua pelaku lain sempat mencoba menyelamatkan Sahrul dengan membawanya ke klinik terdekat. Namun nahas, Sahrul dinyatakan tewas akibat kehabisan darah. Luka tusukan itu diketahui memutus pembuluh darah besar di lengan.
Sempat ada upaya menutup-nutupi kejadian dengan menyalahkan Sadam sebagai pelaku penusukan. Namun hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat membongkar fakta, bahwa penusukan justru dilakukan oleh rekan korban sendiri secara tidak sengaja.
Kini, tersangka Dasim dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya dikenai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
“Ada dua peristiwa dalam kasus ini, yakni upaya penganiayaan terhadap petugas keamanan, dan penusukan salah sasaran yang menyebabkan kematian,” pungkasnya.
(Awaludin)