Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan 1,9 Ton Narkoba, 5 WNA Diimingi Upah Rp14 Juta

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |18:21 WIB
Selundupkan 1,9 Ton Narkoba, 5 WNA Diimingi Upah Rp14 Juta
Penangkapan WNA selundupkan narkoba (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 5 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap TNI AL saat berupaya menyelundupkan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain di perairan Selat Durian, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Mereka diimingi upah Rp14 juta.

"Di kapal ini tidak ada (WNI), ini kapal ada 5 orang, terdiri satu nahkoda dari Thailand dan 4 anggotanya dari Myanmar," kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI, Fauzi dalam konferensi pers dikutip melalui akun YouTube @TNIANGKATANLAUT, Jumat (16/5/2025).

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku dijanjikan upah Rp14 juta jika berhasil mengirimkan barang haram tersebut. Namun, apakah Rp14 juta itu akan diterima setiap orang atau sekali pengiriman, masih dalam proses penyelidikan.

"Ini kan baru sifatnya kita baru belum penyidikan lebih dalam kita baru bertanya saja kepada mereka HP-nya juga sudah kita sita kurang lebih dari jawaban mereka ini kurang lebih kalau dirupiahkan sekitar Rp14 juta," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement