Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas aksi premanisme. "Jika masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, segera laporkan ke Call Center 110 atau melalui nomor telepon 0813-9981-1160," imbaunya.
Dengan kolaborasi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat, kata Martuasah, diharapkan wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dapat terbebas dari segala bentuk gangguan kamtibmas dan menjadi lingkungan yang lebih aman bagi semua warga.
(Puteranegara Batubara)