Polisi akhirnya berhasil menangkap TN. Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah cincin emas, 5 buah gelang emas, 2 buah kalung emas dengan total berat 100 gram, uang tunai berupa 7 lembar mata uang Malaysia senilai 1 Ringgit dan 1 lembar mata uang Malaysia senilai 50 Ringgit.
"Diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp150 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, TN terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )