Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Emas Majikan, Pria di Bogor Bikin Skenario Rumah Dibobol Maling

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Minggu, 18 Mei 2025 |16:13 WIB
Curi Emas Majikan, Pria di Bogor Bikin Skenario Rumah Dibobol Maling
Polisi menangkap pelaku pencurian emas di Bogor (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

Polisi akhirnya berhasil menangkap TN. Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah cincin emas, 5 buah gelang emas, 2 buah kalung emas dengan total berat 100 gram, uang tunai berupa 7 lembar mata uang Malaysia senilai 1 Ringgit dan 1 lembar mata uang Malaysia senilai 50 Ringgit.

"Diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp150 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, TN terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement