Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Emas Majikan, Pria di Bogor Bikin Skenario Rumah Dibobol Maling

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Minggu, 18 Mei 2025 |16:13 WIB
Curi Emas Majikan, Pria di Bogor Bikin Skenario Rumah Dibobol Maling
Polisi menangkap pelaku pencurian emas di Bogor (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

Polisi akhirnya berhasil menangkap TN. Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah cincin emas, 5 buah gelang emas, 2 buah kalung emas dengan total berat 100 gram, uang tunai berupa 7 lembar mata uang Malaysia senilai 1 Ringgit dan 1 lembar mata uang Malaysia senilai 50 Ringgit.

"Diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp150 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, TN terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement