"6 Pelaku ditangkap dalam semalam. Sementara pelaku dari 3 kasus lainnya ditangkap pada waktu terpisah hingga total pelaku ditahan saat ini sebanyak 8 orang," rinci AKP Harry.
Para pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang" dan atau "Pasal 6 huruf a Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e, dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.