BANDAR LAMPUNG - Seorang pemuda berinisial RH (22) diamankan polisi lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RH dilakukan oleh Polsek Teluk Betung Selatan berawal dari laporan pada 9 April 2025 lalu.
Tersangka ditangkap dan dilakukan penahanan akibat perbuatannya yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga bocah laki-laki.
"Jadi ada tiga korban laki-laki umurnya 6 sampai 8 tahun dan masih duduk di bangku salah satu sekolah dasar yang ada di wilayah Teluk Betung Selatan," ujar Alfret saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (17/5/2025).
Alfret menyebutkan, tersangka merupakan petugas yang membantu bersih-bersih di salah satu sekolah dasar negeri tempat ketiga korban bersekolah. Tersangka juga tinggal tak jauh dari sekolah tersebut.