Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Tiga Siswa SD di Kamar Mandi Sekolah, Pemuda Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 18 Mei 2025 |03:01 WIB
Cabuli Tiga Siswa SD di Kamar Mandi Sekolah, Pemuda Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Ilustrasi
A
A
A

"Jadi kasus ini terungkap setelah korban yang ketiga berhasil kabur, lalu melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya. Kemudian membuat laporan ke RT setempat dan meneruskannya ke Polsek Teluk Betung Selatan," bebernya. 

Disinggung soal kejiwaan tersangka, Kombes Pol Alfret mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengalami pertumbuhan yang lambat. 

"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan secara psikologi, tersangka ini mengalami keterlambatan pertumbuhan, perilakunya seperti anak 8 tahun yang tidak sesuai dengan umur aslinya 22 tahun," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement