JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi membantah tudingan bahwa dirinya menerima 50% dari hasil praktik perlindungan situs judi online, yang dilakukan oleh sejumlah oknum di kementerian yang pernah dipimpinnya.
Ia menyebut narasi tersebut hanya akal-akalan para tersangka untuk mencatut namanya demi keuntungan pribadi.
"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," ujar Budi Arie, Senin (19/5/2025).
Tudingan itu muncul bermula dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus perlindungan situs judi online oleh sejumlah tersangka. Dalam dakwaan, nama Budi Arie disebut menerima bagian komisi paling besar dari total pembagian hasil.