JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap Ketua Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari dan empat anak buahnya di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang sejak tahun 2021.
Pelaku pertama berinisial M selaku Ketua, kedua AK Sekjen, ketiga NN selaku anggota, dan keempat RS selaku anggota. Masih ada satu orang lagi anggota FBR yang berstatus DPO.
Penangkapan Ketua FBR Bojongsari didokumentasikan dalam sebuah tayangan video. Saat operasi tersebut, polisi menangkap M saat tengah malam. Pelaku terkejut saat dirinya diamankan anggota Subdit IV Jatanras Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper.
Awalnya M membantah melakukan pungutan liar terhadap pedagang-pedagang kecil di Kawasan Bojongsari, Depok. Namun, saat polisi yang membawa bukti, pelaku pun tidak bisa mengelak lagi.
“Saya tidak melakukan pungutan liar lapak-lapak,” ujar M, dikutip channel Jacklyn Choppers Is Back, Senin (19/5/2025).
"Sepanjang jalan ini sudah tahu kelakuan kamu," timpal salah satu polisi berpakaian preman.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupaa kwitansi, dua stempel ormas FBR, lima unit ponsel milik para pelaku, serta satu bundel catatan dan proposal milik ormas tersebut.