JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, jabatan Jaksa Agung tidak memiliki batasan usia pensiun. Sehingga, sepenuhnya pengisian atau pergantiannya ditentukan oleh Presiden.
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi apakah isu pergantian Jaksa Agung ini muncul lantaran adanya kemungkinan ST Burhanuddin akan memasuki masa pensiunnya.
"Jabatan Jaksa Agung itu kan setingkat Menteri. Oleh karena itu merupakan prerogatif dari Presiden. Jadi tidak ada pembatasan usia sepanjang Presiden masih berkenan dan belum ada pergantian ya Jaksa Agung akan tetap," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Harli menyampaikan, tentu hal tersebut berbeda dengan jabatan Jaksa karir. Usianya dibatasi maksimal 60 tahun jika dia merupakan pejabat eselon 2.
"Nah jadi kalau Jaksa Agung itu ya karena jabatannya jabatan politis, nah itu tergantung kepada Presiden selaku pemegang hak prerogatif," ujarnya.