JAKARTA- Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyebut, kedatangan kliennya ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan yang dilayangkan advokat Eggi Sudjana dan tim TPUA soal dugaan ijazah palsu.
"Pak Jokowi baru selesai memberikan keterangan sebagaimana diminta penyelidik Bareskrim sehubungan adanya pengaduan masyarakat atas nama TPUA atau Saudara Eggi Sudjana mengenai adanya dugaan pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu,” ujarnya pada wartawan, Selasa (20/5/2025).
“Jadi Pak Jokowi hadir sebagai pihak yang diadukan atau pihak yang dilaporkan," sambung Yakup Hasibuan.
Menurutnya, berbeda dengan di Polda Metro Jaya, dimana Jokowi merupakan pelapor soal dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah soal ijazahnya itu, di Bareskrim Polri Jokowi merupakan Terlapor atas aduan Eggi Sudjana dkk. Kliennya itu telah memberikan keterangannya pada polisi.
Namun demikian kata dia, Jokowi sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukungnya. Kliennya tersebut bersikap kooperatif saat dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan.