Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Dana Hibah, KPK Periksa Wakil Bupati Situbondo

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 20 Mei 2025 |15:44 WIB
Usut Dana Hibah, KPK Periksa Wakil Bupati Situbondo
Gedung KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2021–2022. Salah satunya Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah. 

Ia dijadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama anggota DPRD Jawa Timur, Zeiniye. "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021–2022," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/5/2025). 

Selain di kantor KPK, pemeriksaan saksi juga dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Kantor Polres Pasuruan dan BPKP Perwakilan Provinsi Jatim. Pemeriksaan di BPKP Jatim, penyidik memeriksa 8 orang dengan latar belakang pengurus KONI Jatim, yakni Baso Juherman selaku pegawai KONI Jatim, Erlangga Satriagung selaku Ketua KONI Jatim 2012-2022, 

Muhammad Nabil sebagai Ketua KONI Jatim periode 2022-2026, dan H. Akmal Boedianto selaku Sekretaris KONI Jatim 2022-2026. Kemudian, Jasmono sebagai Bendahara KONI Jatim periode 2022-2026, Hari Cahyono Bimantoro selaku Staf Bendahara KONI Jatim.

 

Selanjutnya, Suis Hari Purwanto selaku Staf Bidang Pengadaan KONI Jatim, dan Nur Azmi Rifai selaku Staf Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Jatim. Sementara di Polres Pasuruan, saksi yang diperiksa yaitu Fariz Farozdaq, Abdul Rokhim, dan Alfian Arif Hasyim selaku pihak Swasta, Badrul Iman selaku karyawan swasta.

Lalu, Hasyim Asy'ari selaku pensiunan, Karisma Hasyim sebagai perawat, Achmad Haris Hidayat selaku notaris, Aminulloh selaku wiraswasta, Muammar Hadafi selaku staf Anwar Sadad, serta M. Luthfillaj Habibi selaku Direktur PT Sidogiri Pandu Utama. Sekadar informasi, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Salah satunya, Anwar Sadad.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement