Saat itu Ronald didakwa membunuh pacarnya sendiri Dini Sera Afrianti. Namun karena adanya pemufakatan jahat, Ronald pun divonis bebas lantaran dinilai tidak terbukti bersalah.
Usai peran Zarof dalam perkara itu terungkap, ternyata terungkap juga Zarof dalam pengurusan perkara di kasus lain. Pengurusan perkara itu dimulainya sejak tahun 2015 silam.
Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung sempat menyita sejumlah uang dari kediaman Zarof yang diduga merupakan hasil dari pengurusan perkara. Jumlannya mencapai Rp1 triliun (Rp920 miliar).
(Fahmi Firdaus )