Disisi lain, jenis pelanggaran/kejahatan over dimensi adalah, tahun 2021 mengalami 21kejadian, tahun 2022 -130 kejadian, tahun 2023 - 15 kejadian, tahun 2024 - 25 kejadian, dan tahun 2025 (sampai Februari) 9 kejadian.
Sedang kecelakaan lalu lintas akibat over dimensi, tahun 2023, 58 kejadian 18 orang meninggal dunia, 2024, 33 kejadian 18 orang meninggal dunia, dan tahun 2025 (sampai Februari) - 3 kejadian 10 orang meninggal dunia.
Tahun 2025, meski data nasional masih dalam proses rekapitulasi, tren awal menunjukkan adanya penurunan pelanggaran sebagai hasil dari penegakan hukum yang konsisten. Penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan over load merujuk pada pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pelanggar ketentuan teknis kendaraan.
Lebih lanjut, Irjen Agus Suryo menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan.
“Penegakan hukum terhadap kendaraan over dimensi dan over load tidak hanya tentang menindak pelanggar, tetapi juga menyelamatkan ribuan nyawa di jalan raya serta melindungi aset negara dari kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan tidak sesuai spesifikasi,” pungkasnya.
(Awaludin)