JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pelimpahan tersangka, dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, bahwa proses pelimpahan ini dilakukan pada hari Senin 19 Mei 2025 kemarin.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli, Selasa (20/5/2025).
Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kata dia, Kejagung saat ini tengah berfokus menyiapkan surat dakwaan agar berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Adapun, 9 orang tersangka tersebut diantaranya; TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Direktur PT Andalan Furnindo, HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International.
Kemudian, ASB selaku Direktur PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.
Sementara, sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Penuntut Umum diantaranya; 1 unit mobil merk Honda tipe CR-V 2.0 CVT dengan Nomor Polisi: B-1998-BJV, 1 unit Mobil merk Toyota tipe Corolla Altis 1.8 V A/T, 1 unit Mobil merk Hyundai IONIQ 5 EV.
Kemudian,1 unit Mobil merk Toyota Tipe MAGHIOR-BPXHBO 2.0 Q HV CVT TSS, 1 unit Mobil merk MERCEDEZ BENZ tpe C300 AT W205, 1 unit Mobil merk CHERY tipe Omoda ES 4x2 (A/T), 1 buah mobil Mercedes Benz, Type: S 450 L 4MATIC (V223).
Para Tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)