Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Kejagung Tangkap Eks Dirut PT Sritex Iwan Lukminto

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 21 Mei 2025 |12:06 WIB
Breaking News! Kejagung Tangkap Eks Dirut PT Sritex Iwan Lukminto
Mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menangkap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, Iwan Lukminto. Hal itu dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Betul,” kata Febrie, Rabu (21/5/2025).

Dia menambahkan, Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah.

“Malam tadi ditangkap di Solo,” tambah Febrie.

Kejagung belum merinci terkait penangkapan Iwan Lukminto sebagai mantan Dirut PT Sritex itu. 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman alias Sritex.

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberitan kredit bank kepada Sritex,” kata Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

 

Harli belum menjelaskan secara rinci sejak kapan penyidikan tersebut dilakukan oleh para penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (19/12/2024) malam.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement