Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan digital forensic terhadap perangkat gawail milik TKW, ditemukan bukti bahwa akun X dan Telegram tersebut benar milik TKW, serta terdapat konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia.
Atas perbuatannya, TKW disangkakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta.
(Awaludin)