JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Taylor Kirby Whitemore (TKW). Ia ditangkap lantaran diduga melanggar aturan Keimigrasian dan UU Pornografi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, penangkapan TKW tersebut bermula dari patroli siber yang dimulai pada 17 Februari 2025 lalu.
Dalam patroli sibernya, petugas menemukan unggahan akun X @oliver_woodx yang mana mempromosikan konten pornografi. Untuk bisa mengaksesnya, disediakan grup telegram yang juga menjadi ruang transaksi.
“Petugas Patroli Siber kemudian melakukan identifikasi menggunakan teknologi face recognition (pengenal wajah), yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian," ujar Yuldi saar konferensi pers di kantornya.
"Hasilnya, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali. Dia lalu dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia," sambungnya.
TKW berhasil ditangkap Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malindo Air OD172 pada 25 Maret 2025.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan digital forensic terhadap perangkat gawail milik TKW, ditemukan bukti bahwa akun X dan Telegram tersebut benar milik TKW, serta terdapat konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia.
Atas perbuatannya, TKW disangkakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta.
(Awaludin)