"MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. Berdasarkan laporan polisi, empat orang anak yang menjadi korban," katanya lagi.
Dia menambahkan, sedangkan pelaku DK dan MA mengisi konten grup facebook dengan cara mengunduh konten pornografi anak, lalu mengunggah ulang konten tersebut di grup facebook Fantasi Sedarah. Sedangkan KA mengunggahnya di grup facebook Suka Duka.
(Fetra Hariandja)