Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Langsung Tahan 3 Tersangka Kasus Pemberian Kredit PT Sritex 20 Hari ke Depan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 21 Mei 2025 |22:41 WIB
Kejagung Langsung Tahan 3 Tersangka Kasus Pemberian Kredit PT Sritex 20 Hari ke Depan
Kejagung Langsung Tahan 3 Tersangka Kasus Pemberian Kredit PT Sritex 20 Hari ke Depan (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan langsung menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI yang merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 atau Rp692 miliar terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank. 

Ketiga tersangka di antaranya ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI.

"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

Kejagung langsung menahan 3 tersangka kasus Sritex 20 hari ke depan (Foto : Okezone)

Qohar menjelaskan, kasus tesebut telah merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI dan Bank BJB. Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement