Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 4 Pelaku Sindikat Curanmor Jabodetabek

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 21 Mei 2025 |11:06 WIB
Polisi Tangkap 4 Pelaku Sindikat Curanmor Jabodetabek
Polsek Pesanggrahan mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor)/Foto: Ari Sandita-Okezone
A
A
A

"Jumlah motor yang kami amankan ada 21 kendaraan berbagai merek. Motor-motor ini akan kami sampaikan ke medsos Polsek Pesanggrahan dan sarana lainnya, baik nomor rangka ataupun nomor mesinnya sehingga pemilik yang merasa itu motornya bisa datang ke Polsek untuk dikembalikan ke pemilik tanpa pungutan biaya," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, tambah Seala, pelaku dijerat pasal 363 KIHP ayat 1 ketiga dan atau pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polsek Pesanggrahan pun berkomitmen bakal terus menindak para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement