Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Usul Parpol Bisa Dirikan Badan Usaha, DPR: Harus Ada Batasan untuk Hindari Konflik Kepentingan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 22 Mei 2025 |07:15 WIB
Kemendagri Usul Parpol Bisa Dirikan Badan Usaha, DPR: Harus Ada Batasan untuk Hindari Konflik Kepentingan
DPR RI (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Kemendagri mengusulkan, agar partai politik (parpol) bisa mendirikan badan usaha. Usulan dilayangkan agar parpol bisa mendapat pemasukan tambahan selain dari sumbangan para anggota.

Usulan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar saat menyerahkan bantuan dana parpol ke Partai Gerindra, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Mulanya, Bahtiar mengatakan, Pemerintah dan DPR telah merubah tiga kali Undang-Undang (UU) Parpol. Perubahan ditujukan agar ada partai yang sehat, mandiri sebagai lembaga utama syarat sebuah negara demokrasi. 

Untuk itu, Bahtiar menyarankan, agar ada perubahan regulasi agar partai bisa mendapat sumber pendanaan tambahan, salah satunya mendirikan badan usaha.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement