Sebelumnya, Kemendagri mengusulkan, agar partai politik (parpol) bisa mendirikan badan usaha. Usulan dilayangkan agar parpol bisa mendapat pemasukan tambahan selain dari sumbangan para anggota.
Usulan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar saat menyerahkan bantuan dana parpol ke Partai Gerindra, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Mulanya, Bahtiar mengatakan, Pemerintah dan DPR telah merubah tiga kali Undang-Undang (UU) Parpol. Perubahan ditujukan agar ada partai yang sehat, mandiri sebagai lembaga utama syarat sebuah negara demokrasi.
Untuk itu, Bahtiar menyarankan, agar ada perubahan regulasi agar partai bisa mendapat sumber pendanaan tambahan, salah satunya mendirikan badan usaha.