"Mohon izin Pak Sekjen, untuk membelokkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh. Partai politik tidak boleh mandirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan," kata Bahtiar.
"Di negara demokrasi maju, Pak Mendagri, partai politik boleh mendirikan badan usaha. Nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha? Toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," imbuhnya.
(Awaludin)