Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Usul Parpol Bisa Dirikan Badan Usaha, DPR: Harus Ada Batasan untuk Hindari Konflik Kepentingan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 22 Mei 2025 |07:15 WIB
Kemendagri Usul Parpol Bisa Dirikan Badan Usaha, DPR: Harus Ada Batasan untuk Hindari Konflik Kepentingan
DPR RI (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menampung usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ihwal partai politik bisa mendirikan badan usaha. 

"Bagi saya sendiri, pendapat pemerintah atau Kemendagri tersebut akan kami dengarkan seksama dan akan kami buka ruang diskusinya. Tetap harus dikaji, termasuk alternatifnya jika konsep badan usaha tersebut ditolak atau diterima," terang Irawan, Rabu (21/5/2025).

Bila usulan itu diterima, Irawan menilai, badan usaha milik partai harus memiliki batasan. Hal itu ditujukan untuk menghindari konflik kepentingan. 

"Namun hal prinsip jika badan usaha partai ada, tetap harus ada batasan untuk menghindari konflik kepentingan," kata Irawan.

Terlepas dari itu, Irawan menilai, akan ada banyak pertimbangan membahas sebuah partai. Salah satunya, demokratisasi partai agar ada penggantian terhadap pengurus partai.

"Terus ada juga secara teknis hukum, apakah kemudian partai politik bisa menjadi pemegang saham. Tentu kita harus melakukan penyesuaian lagi terhadap peraturan perundang-undangan mengenai perseroan dan sistem pendaftatannya," ujar Irawan.

"Belum lagi kita bicara mengenai kultur politik dan bisnis yang sama sekali berbeda. Jadi ada banyak hal," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Kemendagri mengusulkan, agar partai politik (parpol) bisa mendirikan badan usaha. Usulan dilayangkan agar parpol bisa mendapat pemasukan tambahan selain dari sumbangan para anggota.

Usulan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar saat menyerahkan bantuan dana parpol ke Partai Gerindra, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Mulanya, Bahtiar mengatakan, Pemerintah dan DPR telah merubah tiga kali Undang-Undang (UU) Parpol. Perubahan ditujukan agar ada partai yang sehat, mandiri sebagai lembaga utama syarat sebuah negara demokrasi. 

Untuk itu, Bahtiar menyarankan, agar ada perubahan regulasi agar partai bisa mendapat sumber pendanaan tambahan, salah satunya mendirikan badan usaha.

 

"Mohon izin Pak Sekjen, untuk membelokkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh. Partai politik tidak boleh mandirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan," kata Bahtiar.

"Di negara demokrasi maju, Pak Mendagri, partai politik boleh mendirikan badan usaha. Nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha? Toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," imbuhnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement