Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Usul Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Kebiri Kimia

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 22 Mei 2025 |14:19 WIB
Komisi III DPR Usul Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Kebiri Kimia
Para pelaku dalam kasus asusila grup Facebook, Fantasi Sedarah/Foto: Ari Sandita-okezone
A
A
A

Abdullah memandang bahwa hukuman ini merupakan langkah serius untuk memberikan efek jera dan perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai kelompok paling rentan terhadap kejahatan seksual.

Mereka bukan hanya pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga menyebarkan dan membagikan konten mereka melalui media sosial. Dengan konten itu, mereka mengajak orang lain melakukan prilaku seks menyimpang dan membahayakan.

“Kita harus berdiri tegak di pihak korban. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan biadab. Perbuatan mereka menjijikan dan layak dihukum berat. Mereka lebih berbahaya dari predator seks,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual daring yang makin marak di Indonesia, sekaligus menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang mencurigakan.

"Jika masyarakat menemukan akun atau grup media sosial yang berisikan kejahatan seksual, silahkan laporkan ke aparat," pungkasnya.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement