Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Admin Grup Fantasi Sedarah Ternyata Warga Bandung, Sosoknya Dikenal Pendiam

Agus Warsudi , Jurnalis-Kamis, 22 Mei 2025 |15:21 WIB
Admin Grup Fantasi Sedarah Ternyata Warga Bandung, Sosoknya Dikenal Pendiam
Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah (foto: Okezone)
A
A
A

"Salah satu pelaku berinisial MJ merupakan buronan Polresta Bengkulu dalam kasus perbuatan asusila terhadap anak berdasarkan empat laporan polisi dari keluarga korban,” ujar Brigjen Pol Himawan.

Dirtipidsiber menuturkan, motif para pelaku terlihat dalam kasus asusila ini bervariasi. Ada yang mengaku demi kepuasan pribadi, hingga motif ekonomi dengan menjual konten.

Seperti tersangka DK yang mematok tarif Rp50.000 untuk 20 video dan Rp100.000 untuk 40 konten foto dan video.

"Dalam penyelidikan, ditemukan sekitar 400 konten pornografi yang tersimpan di perangkat milik pelaku. Setidaknya ada tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa berusia 21 tahun yang teridentifikasi sebagai korban kasus ini," tutur Dirtipidsiber.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement