Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Surat Larangan Niaga Bertingkat

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |05:50 WIB
Eks Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Surat Larangan Niaga Bertingkat
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Fanshurullah Asa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 22 Mei 2025. Ia diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang merugikan keuangan negara Rp240 miliar.

Ifan-sapaan akrabnya-, keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Ia mengaku, penyidik KPK menanyakan soal surat Kepala BPH Migas tentang larangan niaga bertingkat.

Surat itu dimaksudkan untuk melarang PT PGN dan PT IAE untuk melakukan jual beli migas karena dianggap merugikan negara. Ifan mengaku menerbitkan surat yang melarang itu pada 2 Desember 2020.

"Pintu masuk KPK melihat ada niaga bertingkat ini dari awalnya surat BPH migas tanggal 2 Desember 2020. Setelah itu bulan Januari, menteri ESDM membuat teguran kepada dua perusahaan tadi, PT IAI sama PGN," ungkap Ifan, Kamis (22/5/2025).

 

Menurut Ifan, penyidik KPK memperlihat surat 9 September 2021. Meski tak merinci surat itu, Ifan mengaku tidak mengetahui lantaran sudah bukan menjadi Kepala BPH Migas.

"KPK sudah dapat, KPK tunjukkan sama saya. Ini ada surat nih, bulan September tanggal 9 (2021). Saya bilang, mohon izin Bapak penyidik. Padahal, saat itu saya bukan lagi sebagai Kepala BPH migas. Awak sudah selesai, di tanggal 2 Agustus 2021," jelasnya.

Kendati demikian, Ifan tetap menjelaskan ke penyidik surat itu bertentangan dengan surat yang dikeluarkannya pada 2 Desember 2020 silam.

"Jadi tanyalah jangan ke saya, kayak gitu. Tapi kalau ditanya sama saya, itu inkonsisten dengan surat bulan Januari yang menyatakan itu dilarang. Menegur teguran pertama tadi, baik ke IAI maupun PGN," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.

 

Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam. Dalam perjalanan penyelidikan perkara ini, KPK sempat mencekal Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT Isargas. 

Belakangan pada April 2025 lalu, KPK akhirnya menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang mencapai USD1 juta.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement