Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Mahasiswa Ditangkap saat Demo Hari Buruh, DPR: Harus Mediasi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |05:57 WIB
2 Mahasiswa Ditangkap saat Demo Hari Buruh, DPR: Harus Mediasi
DPR (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Enam tersangka itu,yakni MAS (22) asal Kalimantan Barat, KM (19) dan ADA(22) asal DKI Jakarta yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes). Kemudian, ada juga mahasiswa Universitas Semarang (USM) berinisial ANH (19) dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) inisial AZG (22) asal Kota Semarang, serta seorang mahasiswa sekolah vokasi Undip berinisial MJV (19) asal Banten.

Keenamnya dikenakan Pasal 214 subsider Pasal 170 KUHP tentang melawan aparat disertai pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement