Enam tersangka itu,yakni MAS (22) asal Kalimantan Barat, KM (19) dan ADA(22) asal DKI Jakarta yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes). Kemudian, ada juga mahasiswa Universitas Semarang (USM) berinisial ANH (19) dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) inisial AZG (22) asal Kota Semarang, serta seorang mahasiswa sekolah vokasi Undip berinisial MJV (19) asal Banten.
Keenamnya dikenakan Pasal 214 subsider Pasal 170 KUHP tentang melawan aparat disertai pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.